Kepergok berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, seorang perempuan berinisial SP warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah,Senin pagi ditangkap massa. Akibat perbuatannya tersangka harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto menceritakan, Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku membeli buah kelapa sebanyak 2 biji dan kentang seberat 2 kilogram kepada korban, dengan membayar uang kertas pecahan 100 ribu. Karena curiga uang yang digunakan pelaku uang palsu, korban langsung melapor ke Kepala Pasar. Setelh dicek ternyata memang benar, uang pecahan 100 ribu yang digunakan pelaku merupakan uang palsu.
Saat itu juga Kepala Pasar bersama sejumlah pedagang lainnya, langsung mengejar dan menangkap pelaku. Untuk memberikan efek jerra, pelaku di serahkan ke Polsek Ambulu. Saat diiterogasi pelaku mengakui, mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang asal Probolinggo. Sayangnya saat ditanya nama dan alamat orang asal Probolinggo tersebut, pelaku mengaku tidak saling kenal.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, tersangka ini memang sudah lama memhedarkan uang palsu dengan modus berbelanja di sejumlah pasar tradisional. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 9 lembar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat asal 245 KUHP dan atau Pasal 36 Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.426 views)