Diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu, seorang satpam berinisial WH asal Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari. Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pesta sabu di Jl Madura Kelurahan Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil menceritakan, awalnya pada kamis malam, pihaknya meralakukan penggerebekan lokasi pesta sabu, di JL Madura Kelurahan Sumbersari, tepatnya di samping Kantor Imograsi. Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua pemuda berinisial AR dan RF.
Saat diintrogasi kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka WH yang berprofesi sebagai seorang satpam. Saat ditangkap WA mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial hs.
Saat ditangkap HS juga mengaku mendapatkan haram tersebut dari WH yang kesehariannya berkerja sebagai seorang satpam. Saat ditangkap HS mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial AG yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Dalam melakukan aksinya, tersangka WH ini tidak bertatap muka langsung dengan pemebelinya. Namun setelah uangnya ditransfer, WH ini mengantar barang haram tersebut dengan meletakkannya di depan pintu pelanggannya, kemudian mengawasinya dari jauh. Akibat perbuatannya tersangkja dijerat Pasal 112 subsider 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(596 views)