Satu ASN Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi RTLH

kasi intel1 dari 2 orang ASN Pemkab Jember, Senin siang hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember, terkait kasus dugaan korupsi rehap Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH tahun anggaran 2017.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto menjelaskan, memang hari ini mestinya penyidik kejaksaan memanggil 2 orang saksi, untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus RTLH 2017. Namun karena satu saksi berhalangan, maka baru 1 orang yang hari ini menjalani pemeriksaan.

Agus sejauh ini belum bersedia menyebutkan identitas maupun inisial saksi yang diperiksa. Yang pasti menurut Agus, ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain. Namun untuk memastikannya penyidik merasa perlu mendalami dengan meminta keterangan saksi lain.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember Jumat menetapkan satu orang tersangka kasus rehap RTLH berinisial MRS, selaku pemilik toko bangunan di kawasan Pakusari. Dengan beberapa pertimbangan, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan hari itu juga terhadap tersangka MRS.

(789 views)