Nekat Konsumsi Sabu di Dekat Lingkungan Pesantren Warga Silo ditangkap Polisi

SABU

Nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di jarak 1 kilo meter dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum Kecamatan Silo, MA warga Desa Karangharjo Kecamatan Silo, Sabtu sore ditangkap Satresnarkoba Polres Jember. Dari tersangka MA polisi juga berhasil menangkap pengedarnya berinisial KR warga Desa Suco Kecamatan Umbulsari.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerjasama Satresnarkoba Polres Jember, dengan Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum Kh Khodri Arif beserta para santrinya. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MA, saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Ma mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial KR. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi meluncur menangkap KR di rumahnya. Saat diintrogasi KR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Tanggul, yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 gram sabu, alat hisap, dan uang hasil penjualan sebesar 50 ribu rupiah. Akibat perbuatannya tersangka berinisial ma dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka KR dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara di TKP yang berbeda, Polsek Rambipuji juga berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SN. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 gram sabu.

(848 views)