Setelah melakukan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, Kejaksaan Negeri Jember menemukan fakta dugaan penyimpangan, dalam proyek rehab pasar tradisional. Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahardi.
Herdian menjelaskan, untuk sementara pihaknya fokus pemeriksaan Pasar Manggisan sebagai pintu masuk, namun yang pasti akan dilanjutkan ke pasar-pasar lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut herdian, pihaknya sudah menemukan fakta dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Karena itu setelah memeriksa 2 Pejabat Diperindag selaku PPK dan PPTK, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak lain yang diduga terlibat, baik dari unsur swasta maupun dari unsur dinas-dinas lainnya. Sayangnya Herdian belum bersedia menyebutkan dinas mana yang akan dipanggil terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, setelah sebelumnya memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan menyita barang bukti dokumen dalam penggeledahan di Kantor ULP dan Disperindag, Kejaksaan Negeri Jember Senin siang memanggil Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan atau PPTK Disperindag, untuk menjalani pemeriksaan.
(744 views)