Diduga kuat membuat dan menjual petasan atau mercon, MK warga Desa Mayang Kecamatan Mayang, Rabu malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Mayang. Akibat perbuatannya dipastikan tersangka merayakan lebaran di dalam penjara.
Kanit Reskrim Polsek Mayang Ipda Agus Sutikno menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga bahwa tersangka sering membuat serbuk petasan, merakit bahkan menjualnya kepada warga. Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Mayang meluncur ke rumah tersangka, dan ternyata memang benar polisi memergoki tersangka sedang meracik serbuk petasan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa peralatan membuat petasan, sebuah potasium, dan 4 bungkus palstik obat petasan. saat diintrogasi tersangka mengaku, sudah lama meracik serbuk, merakit petasan dan menjualnya ke warga Mayang hingga luar Kecamatan Mayang. Agar tidak meresahkan masyarakat tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Mayang.
Lebih lanjut Agus menghimbau kepada masyarakat agar tidak nekat menyalakan dan memproduksi petasan, jika tidak ingin berlebaran di dalam penjara. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(808 views)