Diduga kuat membeli HP hasil curian, UD warga Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru, Kamis pagi ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanggul. Sementara pemetiknya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Atnggul AKP Hardjito menceritakan, tanggal 21 April lalu pihaknya menerima laporan dari korban bernama Eli Muksin warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, yang mengaku kehilangan sebuah HP merek Vivo Tipe V7. Setelah dilakukan pelacakan, kamis pagi polisi berhasil mendeteksi HP korban, beradada di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung mendatangi rumah tersangka. Dan ternyata memang benar, HP korban berada di tangan tersangka. Namun setelah diintrogasi ternyata yang bersangkutan membeli HP tersebut dari orang lain. Sayangnya saat ditanya siapa nama penjualnya, tersangka mengaku sudah lupa.
Lebih lanjut Hardjito menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(689 views)