Diduga kuat menjual sparepart atau orderdil palsu, seorang pengusaha bengkel berinisial AE warga Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah saat berada di tempat usahanya di Jalan Kawi Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah. Tersangka mengaku sudah satu tahun menjual orderdil palsu kepada pelanggannya.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, awalnya tanggal 18 Maret lalu, Polsek Jenggawah menerima laporan dari warga yang mengaku, setiap kali menyervis motornya di bengkel milik pelaku, sparepartnya cepat rusak dari biasanya. Berbekal informasi teresebut anggota polsek jenggawah melakukan penyelidikan dengan menyita sejumlah sparepart palsu dari bengkel tersangka.
Setelah dikoordinasikan dengan Manager MPM Motor Jakarta dan Surabaya selaku pihak perusahaan yang produknya dipalsukan, ternyata memang benar bahwa sparepart yang dimiliki oleh pelaku merupakan barang bajakan atau palsu. Dengan adanya keterangan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka. Kepada penyidik tersangka mengaku, sudah satu tahun menggunakan onderdil palsu yang didapatkannya dari seorang warga di luar Jawa Timur.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua kampas rem motor, sebuah rantai roda, sebuah rantai kamrat, sabuk penggerak, rantai roda, busi, lampu dan karet kopling. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 62 juncto pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman maksimal maksimal 5 tahun penjara, dan denda 2 miliar rupiah.
Sementara Manager MPM Motor Surabaya Johan Permadi menjelaskan, selain merugikan perusahaan, penggunaan onderdil yang tidak arisinil dapat membahayakan keselamatan konsumen. Melihat barnag bukti yang diamankan Polres Jember lanjut Johan, sebenarnya memiliki perbedaan dari segi warna dengan orderdil yang asli. Namun bagi masyarakat awam, memang akan sulit membedakannya
(1.543 views)