Ombudsman Indonesia Nilai Pelayanan Publik di Jember Kurang Baik

IMG-20190225-WA0022

Kepala Ombudsman Indonesia Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta

Perwakilan Ombudsman Indonesia Provinsi Jawa Timur menilai, standart pelayanan publik di Kabupaten Jember tahun 2018 rata-rata diberi nilai 51,7. nilai tersebut masuk kategori kuning hampir ke merah, yang artinya pelayanan publik di Jember masih sangat rendah.

Kepala Ombudsman Indonesia Provinsi Jawa Timur Agus Widiyarta melalui telfon selukarnya menyebutkan, sesuai amanat undang-undang pihaknya berkewajiban melakukan penilaian terhadap standart pelayanan publik di kabupaten kota. Untuk keperluan tersebut pihaknya membuat 9 variable untuk mengukur tingkat kepatuhan dan standart pelayanan publik, yang diberikan oleh negara kepada pemerintah daerah.

Di Jember sendiri pihaknya melakukan penilaian terhadap 51 produk pelayanan publik, yang ditangani oleh 7 OPD di antaranya Dispenduk, PTSP, Disnakertrans dan Dinas Koperasi dan UMKM. Hasilnya Kabupaten Jember mendapat nilai 51,7 dengan predikat kuning mendekati merah, yang berarti kurang baik mendekati sangat buruk.

Agus menambahkan, hasil penilaian Ombudsman tersebut Senin siang diterima langsung oleh sekretaris Pemkab Jember Mirfano. Dalam kesempatan tersebut Mirfano berjani, akan melakukan perbaikan pelayanan publik di tahun 2019, sehingga nilainya bisa naik di atas 81, ataduu dengan kata lain mendapat predikat hijau.

(783 views)