Komisi A DPRD Jember Minta Klarifikasi Penempatan Pejabat yang Tidak Ada Dalam Perda SOTK

IMG-20190215-WA0015Sekretaris Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno

Komisi A DPRD Jember akan meminta klarifikasi dari sejumlah OPD termasuk BKPSDM dan Sekkab, terkait penempatan pejabat yang sebelumnya tidak pernah ada, dalam Perda Susunan Organisasi Tata Kerja atau SOTK. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno.

Menurut Lukman, pihaknya mendapat informasi setidaknya ada dua posisi baru di luar SOTK, seperti kasi embarkasih di Dinas Perhubungan, dan Kabid Tehnis Jalan dan Jembatan di DPU BMSDA, yang juga sekaligus menjabat sebagai PLT Kepala DPU BMSDA menggantikan Rasyid Zakaria yang dimutasi sebagai Kepala BPBD.

Meski Bupati memiliki wewenang mengisi jabatan yang kosong, menurut Lukman  jika ada pengurangan atau penambahan bidang, mestinya harus ada perubahan Perda SOTK yang dibahas bersama dewan. Karena itu dalam waktu dekat Komisi A akan meminta klarifikasi dari sejumlah OPD terkait persoalan ini.

Diberitakan sebuah media online sebelumnya, Forum Masyarakat Jasa Konstruksi atau Formasi Jember melayangkan somasi kepada Bupati, karena diduga telah mengeluarkan kebijakan melawan hukum. Ketua Formasi Agustono menilai pengangkatan Yessiana sebagai Kabid Teknis Jalan dan Jembatan DPU BMSDA menyalahi aturan, karena tidak pernah ada dalam Perda SOTK.

Apalagi kemudian menurut Agustono, Yessiana diangkat sebagai PLT Kepala DPU BMSDA, padahal dari sisi kepangkatannya masih belum layak. Agustono khawatir kebijakan ini akan berdampak kepada rekanan, karena kontrak kerja yang dibuat bersama DPU BMSDA dibelakang hari dinyatakan cacat hukum.

(761 views)