Setelah terlibatak aksi kejar-kejaran dengan polisi, akhirya seorang pemuda berinisial DE warga Jenggawah yang diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Ambulu. Tersangka mengaku iseng mengedarkan obatkeras berbahaya, untuk mencari penghasilan tambahan.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah AIPTU Ahmad Rinto menceritakan, menejelang berakhirnya operasi tumpas narkoba semeru 2019, yang dimulai sejak tanggal 26 Januari hingga 6 Februari hari ini, pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku, ada seorang pemuda yang hendak mengedarkan obat keras berbahaya di perbatasan Jenggawah-Ambulu. Setelah polisi mendatangi TKP, ternyata pemuda tersebut langsung melarikan diri.
Setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran, akhrinya tersangka berhasil ditangkap di Desa Karang Anyar Kecamatan Ambulu. Agar tidak meresahkan masyarakat, tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Jenggawah. Kepada penyidik tersangka mengaku, tidak sampai satu bulan ini hanya iseng mencari pengahasilan tambahan, dengan mengedarkan obat keras berbahaya.
Lebih lanjut Rinto menjelaskan, tersangka juga mengaku beberapa klip okerbaya yang dipegangnya rencananya akan dijual kepada rekannya. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka di atasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.269 views)