Diduga kuat hanya karena tidak terima kakaknya kembali besatu dengan suaminya yang sudah nyaris cerai, tiga pemuda berinisial SA, AS dan SW warga Desa Candijati Kecamatan Arjasa, Selasa malam nekat mengeroyok kakak dan suaminya dari kakaknya. Akibat kejadian ini salah satu korban mengalami luka serius di matanya hingga penglihatannya terganggu.
Kasi Humas Polsek Arjasa Aiptu Agus Supriono menceritakan, korban bernama Imam Efendi dan Novita Lil Aminah yang dalam proses cerai di Pengadilan Agama Jember, mendatangi rumah orang tuanya di Desa Candijati untuk mengambil ijazah. Serta memberikan kabar baik bahwa kedua korban sepakat untuk kembali rujuk.
Sementara tiga pelaku yang merupakan adik angkat korban mendengar pembicaraan tersebut, langsung melabrak masuk ke dalam rumah sambil marah-marah. Diduga tidak setuju rencana kakaknya yang ingin kembali bersatu dengan suaminya, ketiga pelaku mengeroyok korban Novita Lil Aminah. Suami korban yang masuk ke dalam rumah bermaksud melerai, akhirnya juga terkena sasaran ketiga pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban Novita Lil Aminah mengalami luka di bagian wajahnya serta matanya mengalami pendarahan hingga penglihatannya terganggu. Sementara korban Imam Efendi mengalami luka memar di mata dan kepala.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban langsung meluncur menangkap ke tiga pelaku di rumah masing-masing. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(763 views)