Tak Terima Dinasehati Dua Kuli Bangunan di Mumbulsari Keroyok Rekannya

Diduga karena tidak terima diminta kerja lebih semangat, dua orang kuli bangunan berinisial WW dan AR warga Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari, tega mengeroyok rekannya bernama Adam warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari. Saat ini salah satu tersangka berinisial WW, Rabu siang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mumbulsari setelah pulang dari tempat persembunyiannya di Bali.

Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo menceritakan, aksi pengeroyokan tersebbut terjadi pada tanggal 04 Oktober tahun 2018 lalu, saat korban bersama tersangka sedang mengerjakan proyek bangunan milik PTPN 12. Saat korban sedang menurunkan mesin Genset, tiba-tiba ditangi oleh empat orang pemuda.

Tanpa diketahui persoalannya dua orang pemuda diantaranya langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, hingga korban mengalami luka robek di bagian pelipisnya. Usai melakukan aksinya, tersangka WW langsung melarikan diri ke Bali. Sementara tersangka AR menurut informasi yang diterimanya, melarikan diri ke Surabaya.

Setelah tiga bulan berada di Bali, tersangka WW akhirnya kembali ke rumahnya. Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung meluncur menangkap tersangka di rumahnya.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku sengaja mengeroyok korban, karena tidak terima dinasehati agar lebih semangat bekerja. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(589 views)