Untuk memenuhi saran jaksa, Polres Jember akan meminta pendapat saksi ahli dalam kasus OTT Dispenduk. Bahkan Saksi ahli mengaku sudah menerima surat permintaan dari polres jember Sejak 31 Desember lalu, tinggal memunggu jadwal dari penyidik.
Ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya pakar hukum pidana Universitas Jember Nurul Ghufron, membenarkan dirinya sudah menerima surat permintaan dari penyidik polres jember, tertanggal 31 Desember lalu. Namun kapan dieinya akan dimintai pendapat, dirinya juga masih menunggu jadwal dari penyidik.
Sebagai saksi ahli dirinya hanya akan melihat fakta-fakta dalam berkas pemeriksaan yang audah dilakukan oleh penyidik, baru kemudian dirinya menyampaikan pendapatnya terkait perkara teraebut. Meski demikian lanjut Ghufron, pendapat saksi ahli hanya bersifat melengkapi. Sehingga penanganan perkara yang sedang siproses di kepolisian tidak bergantung kepada saksi ahli. Jika dinilai sudah cukup 2 alat bukti, sudah bisa dilanjutkan.
Sementara kasat reskrim polres jember AKP Yadwivana Jumbo Qatasson Ketika dikonfirmasi rabu siang, mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada dua saksi yang diminta Oleh jaksa untuk dikonfrontir, yang rencananya juga akan dilakukan pekan ini. Bahkan lanjut Jumbo, hasil kloning percakapan dari HP kedua tersangka juga sudah keluar, tinggal mengambil di labfor polda jatim.
(975 views)