Hingga Rabu sore 5 parpol belum melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU Kabupaten Jember. KPU memberikan batas waktu paling lambat hari ini hingga pukul 18.00 WIB kepada seluruh oeserta pemilu, untuk menyerahkan laporannya.
Melalui telefon selularnya Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Syaiin menjelaskan, berdasarkan tahapan pemilu tanggal 2 Januari 2019 ini merupakan hari terakhir penyerahan laporan sumbangan dana kampanye peserta pemilu. Namun berdasarkan laporan dari Staf KPU, hingga sore ini baru 9 parpol saja yang sudah menyerahkan laporannya.
Sementara 5 parpol lainnya, hingga saat ini masih belum menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya. Syai’in menjelaskan, pihaknya memberi batas waktu terakhir hingga pukul 6 petang, kepada seluruh peserta pemilu agar menyerahkan laporannya tersebut.
Menurut Syai’in, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ini merupakan satu kesatuan dari tiga tahapan laporan dana kampanye. Yakni, laporan dana awal kampanye, penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Sehingga, bagi peserta pemilu yang tidak melaksanakan tahapan ini, akan mempengaruhi hasil penilaian dari auditor.
(740 views)