Kejaksaan Belum Kembalikan Berkas OTT Dispenduk Kepada Penyidik

Meski sejak 10 Desember lalu Kejaksaan Negeri Jember sudah menyatakan berkas OTT Dispenduk belum lengkap atau P18, sampai hari ini kejaksaan belum mengembalikan berkas dan saran kepada penyidik kepolisian atau P19. Sehingga Penyidik Tipikor juga belum bisa menindaklanjuti kekurangannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian melalui telepon selularnya menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tahap pertama dari penyidik Polres Jember tanggal 3 Desember lalu. Sesuai KUHAP paling lambat 7 hari kemudian, jaksa harus menyatakabn pendapat. Sehingga tanggal 10 Desember lalu sudah disampaikan bahwa berkas masih kurang lengkap atau P18.

Setelah dinyatakan P18 lanjut Herdian, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas kepada penyidik, sekaligus memberikan saran apa saja yang harus dilengkapi. Karena itu Herdian berjanji paling lambat tanggal 24 Desember mendatang, berkas dan saran akan diserahkan kepada penyidik Unit Tipikor Polres Jember.

Diberitakan sebelumnya Tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan, dan menetapkan Kepala Dispenduk berinisial Y dan oknum sipil berinisial K sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti uang senilai 19 juta rupiah dari 2 tempat berbeda.

(642 views)