Diduga mengedarkan obat keras berbahaya, seorang perempuan berinisial CU warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger, Kamis malam ditangkap Satnarkoba Polres Jember, saat menunggu pembeli di samping rumahnya. Selain menyita ratusan butir okerbaya siap edar, polisi juga menyita uang hasil penjualan 1,2 juta rupiah.
Kasat Narkoba Polres Jember Akp Miftahul Huda menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dair warga Desa Kasiyan Timur Puger dan Gumukmas yang mengaku resah, akibat maraknya peredaran okerbaya di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Dengan berpura-pura sebagai pembeli, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di samping rumahnya. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 641 butir okerbaya jenis trex siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 1,2 juta rupiah.
Lebih lanjut Huda menjelaskan, hingga saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jember, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.976 views)