Diduga kuat mencabuli bocah kelas 6 SD, seorang kakek berinisial H warga Desa Cankring Kecamatan Jenggawah ditangkap polisi. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan es dan uang sebesar lima ribu rupiah, agar bersedia melayani nafsu bejatnya.
Kanit PPA Polres Jember Iptu Suyitno Rahman menceritakan, setelah ayahnya menikah lagi, dan ibu korban bekerja sebagai TKI ke Malaysia, korban diasuh oleh neneknya. Sementara tersangka yang memang memiliki hubungan kerabat dengan korban, sengaja mendatangi korban pada saat korban sedang sendirian.
Dalam melakukan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan es dan uang sebesar lima ribu rupiah. Meski aksi cabul pertama yang dilakukan tersangka tidak diketahui oleh siapapun. Namun untuk yang kedua kalinya, kepergok oleh bibi korban yang selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Jember.
Lebih lanjut Suyitno menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dari hasil visum terhadap korban, tersangka langsung ditahan di Mapolres Jember. Meski yang dilakukan hanya sekedar pencabulan biasa dan tidak sampai terjadi penetrasi, tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 76d, dan pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(713 views)