Melihat klasifikasi besaran honor GTT yang disampaikan Dinas Pendidikan, PGRI Jember menilai berarti Bupati mengabaikan aksi unjukrasa yang dilakukan ribuan GTT-PTT beberapa waktu lalu. Sebab ternyata honor sebesar 1,4 juta perbulan, hanya akan diberikan kepada GTT dengan masa kerja lebih dari 30 tahun.
Melalui telefon selularnya Ketua PGRI Jember Supriyono menegaskan, jika klasifikasi semacam itu yang dipakai Dinas Pendidikan, berarti masih menggunakan mekanisme lama. Dengan kata lain, aksi yang dilakukan ribuan GTT-PTT di Pendopo Bupati beberapa waktu lalu diabaikan.
Padahal menurut Supriyono, saat melakukan aksi GTT-PTT menangkapnya, per tanggal 1 Desember besok mereka seluruhnya akan mendapat honor 1,4 juta rupiah perbulan, tanpa melihat klasifikasi lama mengajar. Jika kemudian mekanisme itu yang digunakan, berdasarkan data PGRI dari total 4200 orang GTT, hanya ada 1 sampai 3 orang saja yang akan mendapatkan honor 1,4 juta rupiah per bulan.
Berdasarkan klasifikasi honor dari Dinas Pendidikan, GTT dengan masa kerja 2 sampai 5 tahun mendapat honor 500 ribu rupiah perbulan. Masa kerja 6 sampai 11 tahun 600 ribu, masa kerja 12 sampai 17 tahun 700 ribu, 18 sampai 23 tahun 900 ribu, 24 sampai 29 tahun 1,1 juta, dan honor 1,4 juta rupiah hanya untuk GTT yang memiliki masa kerja diatas 30 tahun.
(890 views)