4 Pejabat Dispendik Diperiksa Polisi Terkait Perizinan SMP Imam Syafii

Sebanyak 4 pejabat Dinas Pendidikan Jember sejak pagi hingga Rabu sore, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus perizinan pendirian SMP Imam Syafii. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga beberapa waktu lalu.

Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menjelaskan, beberapa waktu lalu ada masyarakat yang melaporkan bahwa, SMP Imam Syafii yang sudah beroperasi saat ini dinilai belum memiliki izin resmi dari Dispendik Jember. Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, penyidik memanggil empat orang pejabat Dispendik, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi hingga saat ini, masih dalam proses menggali informasi apakah benar STDI yang sudah beroperasi, hingga saat ini belum memiliki izin. Serta bagaimana tindak lanjut nasib dari siswa yang sudah terlanjut mengikuti proses pembelajaran di sekolah tersebut, apakah mereka sudah terdaftar di Dapodik, dan bisa mengikuti Ujian Nasional.

Jika dalam perkembangan pemeriksasan memang mengarah kepada tindak pidana, maka Kusworo memastikan akan ditingkatkan ke proses penyidikan. Tetapi jika tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana, maka kasus tersebut secara otomatis akan dihentikan.

Sementara PLT Kadispendik Jember Ahmad Ghazali saat dikonfirmasi membernarkan, bahwa sejumlah anggotanya dipanggil ke Mapolres Jember, untuk dimintai keterangan sebagai saksi tekait perizinan SMP Imam Syafii yang dinilai bermasalah. Ghazali mengaku tidak tahu terkait materi apa saja yang ditanya oleh penyidik. Sebab dirinya hanya sebatas mendampingi anggotanya.

(569 views)