BPJS Kesehatan mengakui adanya tunggakan kepada rumah sakit, dan belum tahu kapan bisa melunasinya. Meski demikian BPJS tetap berkomitment membayar denda keterlambatan, sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
Kepala BPJS Kesehatan Jember Tania Rahayu menjelaskan, tunggakan BPJS Kesehatan di masing-masing rumah sakit bervariasi. Tania mencontohkan di RSD Subandi, mencapai 14 milyar Rupiah perbulan yang belum terbayar sejak Agustus lalu. Tania belum bisa memastikan kapan akan di lunasi, namun yang pasti segera ketika keuangan BPJS sudah mencukupi.
Meski demikian lanjut Tania, sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya, pihaknya akan membayar denda keterlambatan 1 persen setiap bulan atau 12 persen per tahun, kepada rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Tania minta kepada rumah sakit mitra, tetap melayani pasien peserta BPJS sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi fasilitas dan kualitas pelayanan, agar tidak terjadi komplain dari pasien.
(600 views)