Setelah Mendagri dan KPU berstatement terkait lembaga pendidikan, kali ini giliran Bawaslu angkat bicara. Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony, persilahkan peserta pemilu silaturahmi ke ponpes atau lembaga pendidikan, selama tidak ada atribut dan tidak melakukan aktifitas kampanye.
Thobrony menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, peserta pemilu memang dilarang melakukan aktifitas kampanye di pondok pesantren, lembaga pendidikan dan perguruan tinggi. Tetapi peserta kampanye masih bisa berkunjung untuk sekedar silaturahmi, dengan catatan tidak ada atribut ataupun aktifitas kampanye.
Meski diijinkan Thobrony mengakui kegiatan semacam ini sangat rentan terhadap terjadinya pelanggaran. Karena itu sebagai langkah antisipasi, pihaknya sudah berkirim surat kepada tim pemenangan untuk mengingatkan. Selain itu Bawaslu juga memperketat pengawasan, jika ada peserta pemilu yang masuk ke lembaga pendidikan.
Lebih jauh Thobrony menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280, pelanggaran kampanye di tempat terlarang seperti lembaga pendidikan, bisa sampai sanksi pidana pemilu berupa 2 tahun penjara, serta denda 24 juta Rupiah.
(612 views)