Penambahan Alat Peraga Kampanye berupa baliho, bilboard dan videotron oleh peserta pemilu di luar yang disediakan oleh KPU, berlaku komulatif. Sehingga ketika kuota tersebut sudah diambil seluruhnya oleh caleg DPR RI, maka Caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten tidak boleh memasang lagi.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor 130 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Penambahan APK oleh peserta pemilu. Peserta pemilu hanya diperkenankan menambah maksimal 5 baliho dan 10 spanduk setiap desa, serta 2 bilboard atau videotron di tiap kabupaten.
Karena definisi peserta pemilu dalam hal ini partai politik, maka jumlah APK tersebut dihitung secara komulatif, termasuk yang dipasang oleh Caleg baik tingkat Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI. Sehingga misalnya 5 kuota sudah diambil oleh Caleg DPR RI, maka Caleg DPRD Kabupaten dan Provinsi tidak boleh memasang lagi.
Untuk titik pemasangan Alat Peraga Kampanye lanjut Hanafi, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing parpol. Namun jika ternyata terjadi pelanggaran seperti melebihi ketentuan, maka kewenangan Bawaslu untuk melakukan penertiban.
(783 views)