Dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial IN warga Warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, dan SC warga Kelurahan Patrang, Rabu malam, ditangkap polisi di rumahnya. Sementara pengedar di atas kedua tersangka hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kasat Narkoba Polres Jember Akp Miftahul Huda menceritakan, awalnya Anggota Satnarkoba Polres Jember berhasil menangkap tersangka IN yang sedang duduk di depan rumahnya menunggu pelanggan. Saat diintrogasi, IN mengaku juga kenal dengan seorang pengedar lainnya berinisial SC.
Berbekal informasi itulah, saat itu juga polisi meminta tersangka menunjukkan rumah SC yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menangkap tersangka SC. Di hadapan petugas kedua tersangka mengaku, membeli barang haram tersebut dari seorang yang tidak dikenalnya.
Lebih lanjut Huda menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,15 gram sabu, dua unit Hp, dan uang hasil penjualan sebesar 400 ribu rupiah. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(951 views)