Kapolres Janji Tindak Tegas Rumah Karaoke Yang Menjual Miras

Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo, berjanji akan menindak tegas rumah karaoke yang kedapatan menjual minuman keras tanpa ijin. Sebab akhir-akhir ini banyak kejadian kriminalitas bermula dari peredaran minuman keras.

Hal ini disampaikan Kusworo dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Jember, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Disperindag dan Pengelola Rumah Karaoke Rabu siang. Menurut Kusworo, dari data yang dimilikinya, di Jember hanya Hotel Aston yang sudah mengantongi ijin sejak tahun 2013 lalu.

Namun dalam kenyataannya, hampir semua Rumah Karaoke menjual minuman keras kepada pelanggannya. Untuk itu lanjut Kusworo, dirinya akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember, untuk melakukan razia terhadap Rumah Karaoke yang menjalankan usahanya tidak sesuai perijinan.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi. Menurut Ayub, dibutuhkan komitmen dari Pemerintah Daerah, untuk mempertahankan Jember sebagai kota santri. Bahkan Ayub mendesak Pemkab Jember mencabut Ijin Operasional Rumah Karaoke, jika kedapatan melanggar aturan. Apalagi sampai dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres.

Sementara Asisten 1 Pemkab Jember Hadi Mulyono mengakui, tidak ada satupun Rumah Karaoke di Jember yang mengantongi ijin penjualan miras. Bahkan yang dimiliki Aston berupa Ijin Penjualan Miras di hotelnya, bukan di Rumah Karaoke.

(1.003 views)