Komisi B Akan Panggil Disperindag Dan Kantor Pariwisata Terkait Tempat Hiburan Malam Yang Menjual Miras

Kecelakaan yang menelan 3 korban meninggal dunia, membuat Komisi B DPRD Jember prihatin. Sebab informasinya, ketiga korban tersebut mengemudi dalam kondisi mabuk, setelah pulang dari salah satu tempat hiburan malam di Jember.

Ketua Komisi B DPRD Jember Bukri ketika dihubungi melalui telefon selularnya menjelaskan, sebenarnya di Jember hanya Hotel Aston yang memiliki ijin penjualan minuman keras. Tetapi kenyataannya hampir semua tempat hiburan malam di Jember menjual miras. Untuk itu Bukri berkomunikasi dengan Satpol PP serta pihak kepolisian, untuk dilakukan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Selain itu dalam waktu dekat lanjut Bukri, Komisi B akan memanggil Disperindag dan Kantor Pariwisata, untuk meminta konfirmasi terkait ijin penjualan miras di tempat hiburan malam. Komisi B akan meminta Disperindag dan Kantor Pariwisata memperketat perijinan, agar miras tidak beredar luas hingga ke desa-desa.

Diberitakan sebelumnya 3 orang pengendara mobil tewas, dalam sebuah kecelakaan tunggal di lingkungan Krajan Kelurahan Sempusari Kaliwates beberapa waktu lalu. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi yang dilakukan oleh polisi, diduga korban mengemudi dalam kondisi mabuk, sepulang dari salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Sempusari.

Sigit

(579 views)