Komisi D Desak Bupati Segera Terbitkan Payung Hukum Pendidikan Gratis

Komisi D DPRD Jember mendesak bupati, tidak hanyamelarang sekolah meminta sumbangan kepada orang tua siswa, tanpa adanya payung hukum yang jelas. Untuk itu bupati diminta segera menerbitkan payung hukum terkait progam pendidikan gratis.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember Nur Hasan mengatakan, dirinya khawatir jika tidak segera ada kejelasan payung hukum terkait pendidikan gratis, akan terjadi kemunduran di dunia pendidikan Kabupaten Jember. Dalam payung hukum terseebut nantinya menyebutkan dengan jelas, apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan.
Jika dasar hukum yang digunakan hanya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, masih bersifat terlalu umum. Padahal diaturan lain seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, memperbolehkan adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Jika larangan tanpa didasari payung hukum yang jelas seperti saat ini, justru akan menimbulkan iklim pendidikan di Jember tidak kondusif.
Lebih jauh Nur Hasan menjelaskan, jika bupati mau melihat kondisi nyata dilapangan, banyak sekolah yang memberikan fasilitas dan pelayanan lebih kepada siswanya. Tentu fasilitas lebih tersebut juuga butuh biaya operasional yang tidak sedikit, yang tidak mampu dipenuhi sendiri oleh sekolah tanpa adanya peran serta wali murid.

(523 views)