Kejahatan Seksual Tidak Cukup Diatasi Dengan Penegakan Hukum

Mengatasi kejahatan seksual tidak cukup hanya dengan penegakan hukum saja. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, menyikapi kasus kejahatan seksual di Kabupaten Jember yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dari sisi penegakan hukum menurut Sabilul, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, agar pala pelaku bisa mendapatkan hukuman yang cukup berat. Diharapkan dengan hukuman berat tersebut bisa memberikan efek jera, dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.

Disisi yang lain perlu dilakukan bimbingan konseling untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Jangan sampai para korban mengalami trauma yang justru merusak masa depannya. Untuk itu menurut Sabilul, beberapa Polwan sudah dilatih ilmu psikologi untuk mendampingi korban kejahatan seksual.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif menyatakan kejahatan seksual di Kabupaten Jember masik kategori kejadian luar biasa. Kapolres merinci, sepanjang tahun 2015 tercatat 44 kasus kejahatan seksual di tangani Polres Jember. Sedangkan di tahun 2016 hingga bulan ini, sudah tercatat 14 kasus, dengan rincian 3 kasus perkosaan, dan 11 kasus kejahatan seksual terhadap anak.

(603 views)