Salah satu salon kecantikan di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Rabu malam, digrebek Tim Gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM Jawa Timur, dan Tim Polda Jawa Timur.
Penggrebekan tersebut dilakukan karena diduga salon tersebut, menjual serta memproduksi kosmetik illegal yang membahayakan.
Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan BPOM Jawa Timur Siti Amanah, penggrebekan tersebut berdasarkan informasi yang menyebutkan, bahwa ada kosmteik illegal yang membahayakan bereda di Jember.
Tim Gabungan kemudian melakukan penggrebekan terhadap salon kecantikan milik M-Y, dan mengamankan puluhan dus berisi alat alat kecantikan, serta kosmetik ilegal. Kuat dugaan salon itu sudah beroperasi sejak lama.
Kini pemilik salon sudah diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. M-Y terancam dijerat dengan undang undang nomer 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Saat ini barang bukti ribuan alat kosmetik tersebut, sudah dibawa ke kantor BPOM di Surabaya, untuk diteliti lebih lanjut, sekaligus untuk mengetahui kandungan bahan berbahaya di dalam alat alat kosmetik tersebut.