Pelanggaran UPTD Pendidikan Sukorambi Dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu

Jember Hari Ini – Panwaslih Kabupaten Jember menilai kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Sukorambi, dinilai melakukan pelanggaran kampanye.

Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, kantor UPTD Pendidikan Sukorambi diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan Alat Peraga Kampanye. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan sidak dan menemukan bukti berupa 22 kardus Alat Peraga Kampanye. Pihaknya kemudian memeriksa saksi-saksi, termasuk terlapor berinisial TS. Atas keterangan tersebut, Panwaslih menggelar rapat pleno dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh oknum PNS. Kasus tersebut lanjut Dima, dilimpahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslih.

Sementara juru bicara tim sukses pasangan nomor urut 1, Muhammad Jufriadi, ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu-menahu dengan kasus tersebut. Namun Jufri mengaku tidak bisa menghalang-halangi adanya relawan yang bersimpati dan hendak membantu timnya. (Hafit)

(764 views)