Audiotorial “Tambang”

Ratusan aktivitas penambangan ternyata tidak mengantongi izin. Kepala Disperindag dan ESDM Jember, Pak Ahmad Sudiono, di sela-sela acara sosialisasi Undang-Undang Petambangan menjelaskan, dari sekitar 150 kegiatan penambangan, tidak lebih dari lima aktivitas penambangan yang berizin. Pak Ahmad juga menjelaskan, yang berwenang menerbitkan Izin Tambang Rakyat (IPR) adalah Pemerintah Provinsi. Kendati demikian, Disperindag Jember siap membantu proses perizinan.

Sebaiknya memang begitu, senyampang nasi belum jadi bubur. Masyarakat mesti dikenalkan dan dipahamkan akan peraturan perundangan. Malah kalau bisa, masyarakat yang berminat mengelola pertambangan dipahamkan pada resiko serta keharusan menekan resiko tersebut. Yakni, resiko kerusakan lingkungan, resiko yang muncul dari potensi gesekan antar warga serta resiko-resiko lainnya. Cukuplah kiranya peristiwa Selok Awar-Awar menjadi pelajaran berharga.

Karena itu, langkah Disperindag Jember mensosialisasikan Undang-Undang Pertambangan patut diapresiasi. Syukur, kalau sosialisasi itu juga dilengkapi dengan pemahaman terhadap pentingnya menjaga dan memelihara ekosistem dari kerusakan. Syukur kalau sosialisasi itu juga dipahamkan hal-hal yang berkaitan dengan resiko sosial kemasyarakatan. Sebab, bukan tidak mungkin buruh tambang hanya dijadikan tameng oleh, taruh misalnya, cukong yang maunya hanya mengeruk keuntungan.

Lebih dari semua itu, kegiatan penambangan sudah seharusnya tidak melenceng dari Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW. Sebab, RTRW adalah cetak biru dengan pendekatan menyeluruh, berjangka panjang, dan meliputi hampir semua aspek mulai dari aspek sosial, politik, ekonomi, budaya hingga aspek ekologis. RTRW adalah rencana yang menyangkut ruang hidup. Lebensraum, kata orang pintar. Ruang untuk manusia melangsungkan hidup dan kehidupan. Sebegitu rupa sehingga keberlangsungannya harus dijaga dan dipelihara.

Akhirnya, mencegah jauh lebih baik ketimbang menangani persoalan yang sudah menelan korban, bisa korban harta atau lebih dari itu korban jiwa. (Aga)

(922 views)