Dana Hibah dan Bansos APBD 2015 Segera Dicairkan

Jember Hari Ini – Dana hibah dan bantuan sosial Pemkab Jember yang masuk dalam APBD 2015 untuk sejumlah kelompok usaha kecil dan kelompok masyarakat lainnya, segera bisa dicairkan meski kelompok penerima belum berbadan hukum.

Menurut Penjabat Bupati Jember, Supaad, berdasarkan hasil rapat Kementerian Dalam Negeri bersama Gubernur Jawa Timur, penerima dana hibah dan bantuan sosial yang sudah masuk dalam APBD 2015 tidak harus mengurus badan hukum sebagaimana dalam Surat Edaran Mendagri. Pencairan dana hibah dan bantuan sosial cukup menggunakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Bakesbangpol, atau mengetahui desa yang disahkan oleh instansi terkait. Meski demikian, kata Supaad, sebagai bentuk kehati-hatian, realisasi pencairan dana hibah dan bantuan sosial itu tetap menunggu salinan notulen rapat dari Gubernur Jawa Timur yang segera dikirimkan ke seluruh kabupaten dan kota dalam waktu sepekan ini.

Sebelumnya, pencairan dana hibah dan bantuan sosial membuat sejumlah lembaga penerimanya resah. Sebab, kabarnya dana bansos tersebut tidak bisa dicairkan terkendala adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan lembaga harus berbadan hukum. Selain mendadak, pengurusan badan hukum juga membutuhkan biaya yang dinilai memberatkan lembaga kelompok masyarakat penerima dana hibah dan bantuan sosial tersebut. (Fathul)

(787 views)