Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kades Kalisat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Jember Hari Ini – Berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Kalisat berinisial LH, Senin (6/7/2015) pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, penyusunan surat dakwaan untuk kasus korupsi yang menyeret kepala desa ini sudah rampung. Pihaknya tidak akan menunda-nuda pelimpahan, apalagi sampai melampaui masa penahanan 20 hari. Dalam kasus ini kejaksaan sudah menyiapkan 3 Jaksa Penuntut Umum untuk menangani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menahan Kepala Desa Kalisat berinisial LH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan aset desa tahun 2013-2014. Penahanan dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa pekan lalu. Empat kasus yang dituduhkan kepada LH diantaranya penyelewengan ADD, pengelolaan aset desa, pengelolaan dana bagi hasil pasar desa, serta penyelewengan dana tunjangan atau honor RT RW. (Hafit)

(870 views)