Jember Hari Ini – Kuasa hukum Kapolres Jember, Ruly S Titahelu, menilai gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, terkait terbitnya surat penghentian penyidikan kasus penipuan dan membuat surat palsu dengan tersangka FS dan MU, tidak jelas dan tidak beralasan. Saat memberikan tanggapan dalam sidang kedua ini, Rully menjelaskan, dasar pengajuan praperadilan karena Kapolres mengeluarkan surat SP3. Namun, dalam materi gugatannya, tidak nampak mana yang dimohon oleh pemohon.
Rully menilai Polres Jember sudah melaksanakan tugas dengan obyektif sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Polres sudah menerima laporan, memeriksa para sakasi, hingga menetapkan 2 orang tersangkanya. Hal ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam menangani kasus tersebut. Namun, saat berkas tersebut dilimpahkan hingga 4 kali, pihak kejaksaan menolak berkas tersebut dan menyatakan bahwa perbuatan kedua tersangka bukan perbuatan pidana, melainkan persoalan perdata. Berdasarkan petunjuk jaksa itulah maka Kapolres mengeluarkan SP3.
Sementara Teguh Wicaksono, kuasa hukum pemohon praperadilan menyatakan tetap pada gugatannya. Untuk menafsirkan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau perdata, harus diuji oleh Pengadilan Negeri Jember. Teguh berpendapat, perbuatan kedua tersangka bukan ranah perdata, tapi perbuatan pidana. Bahkan, dalam penyidikan sudah ditemukan 3 alat bukti, yakni saksi, bukti surat, serta saksi ahli hingga penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Sebelumnya, mantan Kepala Bulog Sub Divre 11 Jember, Muharor, melaporkan FS dan MU sebagai pembuat dokumen palsu dalam kasus jual beli tanah tahun 2013 lalu. Namun, pertengahan Mei lalu kasus itu di SP3-kan karena ditolak jaksa. (Hafit)
(628 views)