Jember Hari Ini – Meski masuk dalam porsi pemberangkatan haji tahun ini, warga Jember yang sudah pernah menunaikan ibadah haji tidak diizinkan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) gelombang pertama yang berakhir tanggal 30 Juli mendatang. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada calon jamaah yang belum pernah menjalankan ibadah haji sebelumnya.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Jember, Misbahul Munir, Jumat siang. Munir menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015, bagi warga yang pernah pergi haji diberi kesempatan untuk mendaftar 10 tahun lagi, terhitung dari pemberangkatan haji terakhir. Karena itu, bagi jamaah yang sudah pernah menjalankan ibadah haji diberi kesempatan melunasi pada gelombang kedua, yakni tanggal 7 hingga 13 Juli mendatang. Misbahul Munir menghimbau calon jamaah yang sudah masuk daftar pemberangkatan tahun ini untuk tidak menunda-nunda pelunasan hingga gelombang kedua.
Misbahul Munir menambahkan, hingga saat ini Calon Jamaah Haji yang sudah melunasi BPIH sekitar 1.500 orang atau 90 persen dari total 1.671 orang Calon Jamaah Haji. Sementara Calon Jamaah Haji cadangan yang sudah melunasi 63 orang jamaah dari total 103 orang cadangan. (Hafit)
(632 views)