Karyawan PT KAI Dilarang Ajukan Cuti Selama Arsu Mudik dan Balik Lebaran

Jember Hari Ini – Pegawai kereta api di wilayah Daerah Operasi 9 Jember dilarang mengajukan cuti selama musim angkutan mudik lebaran tahun ini. Demikian disampaikan Manajer Humas PT KAI Daops 9 Jember, Eko Sri Mulyanto.

Menurut Eko, ini merupakan baru kebijakan baru yang berbeda dengan tahun lalu yang membolehkan pegawai cuti. Larangan cuti tersebut bertujuan agar layanan yang diberikan kepada masyarakat selama musim mudik dan balik bisa berjalan dengan baik. Libur atau cuti pegawai, lanjut Eko, baru bisa dilakukan setelah adanya kebijakan selanjutnya dari PT Kereta Api usai hari raya mendatang.

Diberitakan sebelumnya, untuk meningkatkan layanan masyarakat, PT Kereta Api Daops 9 Jember bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyediakan angkutan gratis selama musim mudik dan balik lebaran. Dengan program tiket gratis tersebut, secara otomatis aktivitas pegawai harus dipacu untuk meningkatkan layanan. (Fathul)

(642 views)