Kepala desa mumbulsari suwoto dan ketua lpm mumbulsari abdul halim akhirnya divonis majelis hakim pengadilan tipikor surabaya masing-masing 2 tahun 4 bulan penjara kamis malam.
Keduanya terbukti melakukan korupsi dana proyek bedah rumah tidak layak huni di desa mumbulsari.
Keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan korupsi nomor 31 tahun 99 yang diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun 2 bulan penjara dibanding tuntutan tim jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jember.
Menurut kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri jember muhammad hambaliyanto ketua majelis hakim sukadi juga menjatuhkan pidana denda hanya kepada terdakwa satu suwoto 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Selain itu pengadilan tipikor juga menjatuhkan pidana mengganti kerugian negara kepada suwoto sekitar 85 juta rupiah dan abdul halim sebesar 35 juta rupiah.
Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa kedua abdul halim karena nilai kerugian negara yang dinikmati di bawah 50 juta rupiah.
Jaksa penuntut umum masih akan mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak.
Sementara kuasa hukum suwoto dan abdul halim eko imam wahyudi juga menyatakan pikir-pikir.
Eko imam wahyudi menilai putusan majelis hakim terlalu berat sebab terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 120 juta rupiah.