Jember Hari Ini – Mulai Minggu (24/5/2015) besok, KPU Kabupaten Jember mengumumkan pendaftaran dan pengambilan formulir Bakal Calon Bupati perseorangan atau independen.
Anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, mengaku sudah menyiapkan formulir pendaftaran untuk dilengkapi dengan syarat dukungan masyarakat. Pengumuman dan pengambilan formulir akan dibuka mulai 24 Mei hingga 7 Juni mendatang. Sedangkan penyerahan kembali formulir syarat dukungan harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Jember paling lambat 15 Juni 2015.
Menurut Hanafi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU, syarat dukungan untuk Bakal Calon Bupati perseorangan di Jember sebesar 6,5 persen dari jumlah penduduk, atau sekitar 168 ribu 500 orang. Dukungan itu harus tersebar minimal di separuh jumlah kecamatan atau 16 kecamatan di Jember.
Setiap dukungan harus dibuktikan dengan tanda pengenal, seperti KTP atau sejenisnya yang sah, dengan pembubuhan tandatangan dan bermaterai tiap lembar dukungan yang disiapkan oleh KPU. Terkait hal teknis lainnya, tambah Hanafi, bisa langsung ditanyakan kepada KPU Kabupaten Jember saat mengambil formulir pendaftaran. (Fathul)
(927 views)