7 anggota sindikat pencurian hewan ternak sapi asal lumajang yang menggarong rumah sunarto warga desa sukowiryo kecamatan jelbuk divonis majelis hakim pengadilan negeri jember 4 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum kabul budiono. menurut ketua majelis hakim pengadilan negeri jember nur kholis ketujuh terdakwa terbukti mencuri sapi milik sunarto warga desa sikowiryo jelbuk.
Asmari c-s mencuri sapi milik korban yang kemudian diangkut menggunakan truk, namun aksi mereka berhasil digagalkan polisi, truk yang digunakan mengangkut sapi hasil curian berhasil dihentikan di jalan raya bangsalsari.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, kembalinya barang bukti berupa seekor sapi kepada korban menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang meringankan hukuman terdakwa.
Sementara jaksa penuntut umum kabul budiono dalam persidangan menyatakan menerima atas putusan majelis hakim, sebab putusan majelis hakim sudah lebih dari separuh tuntutannya.
>>>>>>>>>>>>>>>
hafit