Panwaslu Tegaskan Penertiban Baliho Milik Bacabup Belum Jadi Wilayahnya

Panitia pengawas pilkada Kabupaten Jember menilai, saat ini belum masuk dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga untuk urusan penertiban baliho milik para Bacabup, belum menjadi kewenangan Panwaslu.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Jember, Nur Elya Anggraini, mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) terbaru, tahapan pencalonan baru akan dimulai bulan Juni mendatang. Sehingga Panwaslu belum bisa berbuat banyak mengenai keluhan masyarakat tentang banyaknya baliho milik para Bacabup yang dinilai mulai meresahkan. Meski demikian, Elya berjanji jika sudah masuk pada tahapan pencalonan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Satpol PP, kepolisian, partai politik, serta tim sukses pasangan calon. Hal itu dilakukan agar pada saat tahapan pencalonan nanti, seluruh pemangku kepentingan bisa mematuhi aturan perundang-undangan.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pemkab Jember menyatakan jika pemasangan gambar milik Bacabup sejauh ini tidak ada yang melanggar aturan. Padahal, dari amatan di lapangan, sejumlah gambar milik Bacabup tidak sedikit yang dipaku di pepohonan yang sesuai aturan sebenarnya dilarang. (Win)

(817 views)