Hukuman Mati Yang Diterapkan Pemerintah Hambat Upaya Pembebasan Buruh Migran

Migran care telah mengupayakan pembebasan 278 buruh migran atau tki di luar negeri yang terancam hukuman mati. Namun upaya diplomasi tersebut terganjal karena penerapan hukuman mati oleh pemerintah indonesia.

Demikian diungkapkan koordinator migran care anis hidayah usai seminar dan loka karya sosialisasi intrumen nasional untuk perlindungan buruh migran sebagai pedoman kebijakan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan buruh migran asal indonesia yang divonis hukuman mati di malaysia sekitar 212 orang china 27 orang arab sauadi 37 orang di qatar 1 orang dan singapura 1 orang.

Pemerintah harus memastikan para tki sebelum berangkat punya kesadarahn hukum resiko bermigrasi serta hukum yang berlaku di  negara-negara tujuan sehingga buruh terhindar dari hukuman mati.

Sementara direktorat ham kementerian luar negeri sulaiman syarif mengatakan terkait rekrutmen  di daerah menjadi kewengan dinasnaker dan bnp2tki.

Terkait adanya buruh migran yang terancam hukuman mati pihak kementerian luar negeri melakukan diplomasi dan negosiasi dengan pihak negara yang bermasalah untuk membebaskan mereka. Namun pihaknya tetap menghormati kedaulatan hukum di negara tersebut.

`

 

>>>>>>>>>>>>>

Hafid

(658 views)