Jember Hari Ini – Kepala Desa Mumbusari SW, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Mumbulsari, AH, didakwa menyelewengkan pembangunan 50 rumah pada prorgram perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, sesuai petunjuk teknis, masing-masing rumah mendapatkan alokasi anggaran Rp 5 juta, 80 persennya digunakan untuk fisik bangunan, 20 persennya untuk ongkos tukang. Namun kenyataannya, setiap rumah hanya dialkokasikan anggaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Selain itu, ada sebagian yang dialihkan kepada pihak lain yang tidak termasuk dalam daftar penerima proyek tersebut. Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan sekitar Rp 120 juta.Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3 Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara kuasa hukum SW dan AH, Eko Imam Wahyudi, saat dikonfirmasi tidak akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut.Ia meminta sidang pekan depan langsung dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ia juga menyatakan akan mengajukan surat penangguhan penahanan dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan SW dan AH, karena diduga korupsi pembangunan 50 unit rumah milik warga miskin Mumbulsari tahun 2013. Akibat perbuatan 2 orang tersebut, negara dirugikan Rp 120 juta dari nilai proyek Rp 250 juta. (Hafit)
(595 views)