Hasil Kajian MUI Sementara Tes Keperawanan Tidak Memungkinkan Untuk Dilakukan

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember, menyatakan jika tes keperawanan dalam pandangan hukum islam, tidak memungkinkan untuk dilakukan. sebab, hal tersebut berkaitan erat dengan konsep menutup dan membuka aib seseorang.

Menurut Ketua Komisi Fatwa Mui Jember, Abdul Haris, islam mengajarkan agar dalam bersikap, berperilaku dan berkata selalu berpegangan terhadap rambu- rambu yang telah ditetapkan oleh allah dan rasulullah.

Untuk itulah kata dia, persoalan tes keperawanan berkaitan erat dengan aib seseorang, yang tidak diperkenankan untuk dibuka di depan umum. terkecuali ada alasan yang lebih besar, dan demi kemaslahatan ummat.

Diberitakan sebelumnya, anggota komisi d dprd jember, mufti ali dan isa al mahdi, mewacanakan tes keperawanan dan keperjakaan bagi siswa, sebagai syarat kelulusan sekolah. ide itu muncul berdasarkan kekawatiran tentang turunnya moral generasi penerus bangsa.

(866 views)
Tag: