Tiga Orang Oknum Kepala Desa Di Wilayah Jember, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana umum. kasus yang menjerat tiga orang oknum kades tersebut, berbeda- beda.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember Akp Sunarto, tiga orang oknum kades tersebut diantaranya, kepala desa di wilayah kecamatan silo, berinisial g-n, lalu s-k, oknum kades di wilayah kencong, dan r-s oknum kepala desa di wilayah kecamataan balung.
Sunarto menambahkan, untuk kades di kecamatan silo, terlibat kasus dugaan penganiayaan, lalu kades di kecamatan balung terlibat kasus dugaan penggelapan mobil, dan kades di kecamatan kencong, terlibat kasus dugaan hutang piutang.
Dia melanjutkan, penetapan tiga oknum kepala desa tersebut, berdasarkan pengembangan penyelidikan kepolisiaan, atas dasar laporan warga masyarakat.
Saat ini kata sunarto, pihaknya masih menunggu turunya surat ijin dari bupati jember, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. sebab, ketiganya merupakan seorang kepala desa, jadi butuh surat ijin dari bupati.
(888 views)