Mantan Anggota Dewan Dapat Pesangon

Mantan Anggota DPRD Jember Periode 2009- 2014, yang baru saja menyelesaikan tugasnya, akan mendapat uang jasa purna tugas. Demikian Disampaikan Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Jember, Nur Lailiyah.

Menurut Lailiyah, besaran tunjangan masing- masing anggota dewan berbeda, dihitung masa jabatannya. sebab, dari lima puluh anggota dprd jember, ada beberapa diantaranya merupakan hasil pergantian antar waktu.

Untuk anggota dewan hasil p-a-w, maka besarannya uang jasa pengabdian tersebut, akan dihitung berdasarkan masa kerjanya. sedangkan mereka yang tidak terkena kebijakan tersebut, akan menerima dengan penuh.

Rencananya, uang jasa purna tugas tersebut, akan diberikan terhadap anggota dewan, setelah persoalan administrasi diselesaikan. sampai saat ini, usulan tersebut masih di proses di pemkab.

(657 views)