Tiga orang pejabat di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, program nasional rehab Sekolah Tahun Anggaran 2011. Tiga pejabat itu diantaranya Kepala Bidang TK/ SD Dinas Pendidikan Jember berinisial Y-S, Kasi TK/ SD Berinisial H-R, dan koordinator Kepala Sekolah S-G.
Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Makung Ismoyojati ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan menegaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka, dengan cara memotong anggaran rehab sekolah.
Oleh ketiganya lanjut Makung, anggaran rehab di potong antara 5 hingga 10 persen. S-G yang merupakan kepala sekolah, ditunjuk menjadi koordinator untuk mengumpulkan dana potongan itu. Dari hasil pemotongan anggaran tersebut, terkumpul uang sebanyak 1 Miliar lebih.
Untuk besaran anggaran rehab di masing- masing sekolah lanjut makung berbeda. Ada yang mendapatkan alokasi antara 200 hingga 400 juta rupiah. Tergantung usulan rehab masing- masing sekolah.
Saat ini kata Makung, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus itu. Rencananya pekan depan, berkas ketiga tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses tahap satu.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini polres jember melakukan penahanan. Makung beralasan, penyidik memilik pertimbangan lain, untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ketiganya.
(1.571 views)