Komisi C Minta PT KAI Bongkar Pembatas Jalan Depan Stasiun

GAMBAR-BERITA18Setelah meninjau lokasi bersama Dinas Pu Bina Marga, Dinas Perhubungan Dan Satlantas Polres Jember, Komisi C Dprd Jember Rabu siang merekomendasikan pembongkaran pembatas parkir yang dibuat oleh PT KAI DAOP 9 di Depan Stasiun Jember.

Ketika melakukan sidak di stasiun jember, Rombongan Komisi C, Dinas Perhubungan, Dinas Pu Bina Marga Dan Kasat Lantas Polres Jember, sempat melakukan dialog dengan kepala PT KAI Daop 9 Jember Sujatmiko.

Sujatmiko mengatakan, alasan pertama pembuatan pembatas jalan tersebut untuk meningkatkan pelayanan, karena selama ini areal parkir yang disediakan di stasiun jember kurang memadai. alasan kedua, pt. Kai mendapat mandat dari kpk untuk mengamankan asetnya. dan jalan raya tersebut sesuai groundkart merupakan aset pt. Kai.

Dengan alasan ini sujatmiko merasa surat kepada bupati cukup sebatas pemberitahuan. karena pt. Kai sebagai pemilih aset memiliki hak melakukan pengelolaan. bahkan sujatmiko dengan tegas dihadapan rombongan komisi c menyatakan siap jika akan digugat, ataupun harus mengajukan gugatan secara hukum atas persoalan ini.

Mendengar pernyataan menantang seperti ini Komisi C Dprd Jember sempat memanas. anggota komisi c dprd jember sunardi mengatakan, kalau memang harus kaku seperti itu pemkab bisa saja menutup semua akses jalan yang menuju ke stasiun. silahkan saja pt. Kai membuat areal parkir, tetapi siapa yang akan parkir disana jika tidak ada satupun kendaraan yang bisa masuk areal stasiun.

Komisi C lanjut sunardi, tetap meminta pt. Kai membongkar pembatas jalan terseut. baru kemudian prosedur perijinan dilakukan mulai awal. sunardi mempersilahkan pt. Kai mengajukan gugatan hukum jika merasa perlu, pemkab jember akan hadapi dan tidak akan lari kemana-mana. tetapi jika akan meminta dengan baik-baik, silahkan mengajukan surat kepada bupati dan dicarikan solusi yang baik untuk semua pihak.

Rekomendasi Komisi C ini dikuatkan pernyataan Kasatlantas Polres Jember Akp Purbaya. Menurut Purbaya, dilihat sepintas pembatas jalan ini dinilai rawan. meski seharusnya jalan wijaya kusuma satu jalur, namun dalam prakteknya masih banyak pengguna jalan yang melawan arus.

Jika diteruskan dengan pembangunan pembatas permanen, akan terjadi penyempitan ruas jalan yang akan berdampak potensi kecelakaan yang sangat tinggi. apalagi letak pembatas hampir di ujung tikungan.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kholifah mengatakan, memang pt. Kai pernah datang ke dishub terkait persoalan ini. ketika itu sudah disarankan untuk mengurus semua prosedur, salah satunya mengajukan permohonan kepada bupati. sehingga nantinya bupati akan menurunkan disposisi untuk dikaji dalam forum lalu lintas. namun ternyata surat belum pernah masuk tiba-tiba pembangunan sudah dilakukan.

Kholifah juga mengaku heran pernyataan kadaop yang menyatakan jalan tersebut merupakan aset pt. Kai sesuai groundkart tahun 40an. padahal sudah ada aturan terbaru yang mengatur tentang status jalan, diantaranya sk gubernur dan keputusan menteri perhubungan. dan jalan wijaya kusuma sudah masuk dalam peta jalan yang tercatat baik di propinsi maupun pemerintah pusat.

(965 views)
Tag: