Tim Penasehat Hukum Artijah, seorang ibu kandung yang dipidanakan anaknya sendiri, mensinyalir adanya mark up harga barang bukti, berupa kayu bayur serta bambu, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Ditemui usai sidang kamis siang, salah satu penasehat hukum artijah, alfianto menjelaskan, setelah dirinya mengkroscek ke beberapa penjual kayu, ternyata harga empat batang kayu serta 10 batang bambu tersebut, harganya hanya 600 ribu rupiah.
Namun dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, harganya bisa melambung hingga 3 juta rupiah. untuk itu alfianto mengaku akan membuktikan saat sidang, berapa harga taksiran barang bukti tersebut.
Ia juga akan menelusuri, siapa yang membuat keterangan, harga taksiran barang bukti itu. bahkan alfin berencana akan melaporkan balik, terkait dugaan mark up harga barang bukti itu.
Sementara itu Pantauan Kiss Fm di lapangan, sebelum disidangkan oleh majelis hakim, artija kembali menangis histeris di pengadilan negeri jember. ia mengaku takut divonis bersalah, dan harus dipenjara. Artijah terus menyebut nama allah, serta berdoa agar dirinya divonis bebas oleh majelis hakim, yang menyidangkan perkaranya tersbeut. Sidang selanjutnya akan digelar kamis pekan depan, dengan agenda putusan sela.
(1.001 views)