Kejaksaan Tahan Bos Perusahaan Otobus Terbesar Di Jawa Timur

Untuk mempercepat proses hukum, Kejaksaan Negeri Jember melakukan penahanan terhadap bos salah satu perusahaan otobus terbesar di Jawa Timur berinisial RD, tersangka kasus dugaan penimbunan bbm bersubsidi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Mujiarto menjelaskan, berkas pemeriksaan yang dilimpahkan pihak kepolisian dinyatakan sudah lengkap, dan siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Ketika pihak kepolisian melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, kejaksaan memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap RD, dengan alasan untuk mempercepat proses hukumnya.

Sebenarnya lanjut Mujiarto, RD merasa keberatan atas dilakukannya penahanan tersebut, dengan alasan sedang menjalani perawatan penyakit dalam yang dideritanya dengan dilengkapi surat keterangan dokter. Namun karena tersangka sendiri sebelumnya menyatakan sehat dan siap diperiksa, maka tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak melakukan penahanan.

Diberitakan sebelumnya,  Polres Jember menangkap 4 orang tersangka kasus penimbunan BBM, yang saat ini sudah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember. Dari keterangan keempat tersangka, mereka hanya diperintah oleh RD, bos salah satu perusahaan otobus terbesar di Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan tersebut Satreskrim Polres Jember langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan sebuah sumur yang diduga kuat sudah dipersiapkan untuk menimbun bbm. Dari tangan tersangka diamankan hampir 2 ribu liter bbm bersubsidi sebagai barang bukti.

(1.042 views)
Tag: