Salinan Putusan Kasasi Kusen Turun Di Pengadilan

Salinan putusan kasasi Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas, sudah Diterima Pengadilan Negeri Jember, Kamis pekan lalu. Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo.

Kepada sejumlah wartawan Prio menjelaskan, dalam salinan putusan itu, Kusen dinyatakan terbukti melakukan perbuatan hukum, namun bukan perbuatan pidana, atau onslag. Sehingga dalam putusannya, Mahkamah Agung memutus Kusen Andalas, dilepas dari segala tuntutan hokum.

Saat ini lanjut Prio, pihaknya telah mengirimkan salinan putusan itu, kepada yang bersangkutan dan Kejaksaan Negeri Jember, untuk segera dilakukan eksekusi, atas putusan tersebut.

Prio menambahkan, putusan dari Mahkamah Agung tersebut, berbeda dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jember. PN Jember memutus Kusen, tidak terbukti secara sah melanggar hukum, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kusen Andalas menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, dana operasional Pimpinan DPRD Jember. Kasus tersebut menjerat Kusen, saat menjadi Pimpinan DPRD Jember, bersama Gus Mamak, dan Mahmud Sarjujono.

(905 views)
Tag: